Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki jangka waktu empat bulan sejak akhir tahun pajak, dengan tenggat hingga 30 April. Apabila bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka jangka waktu tersebut akan menyesuaikan dengan akhir tahun buku.Baca juga: Coretax Siap Diluncurkan Awal 2025, DJP Genjot Sosialisasi dan Simulasi
Apakah SPT Tahunan 2024 Menggunakan Coretax?
Menjelang implementasi sistem perpajakan baru bernama Coretax pada tahun 2025, muncul pertanyaan di kalangan wajib pajak mengenai apakah pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah menggunakan sistem ini. Coretax merupakan sistem terintegrasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT, dalam satu platform berbasis web.Dalam sosialisasi DJP dan buku manual Coretax, proses pelaporan SPT melalui sistem ini mencakup langkah-langkah sebagai berikut:- Login ke dalam aplikasi coretax melalui web browser
- Membuat SPT Tahunan dengan pilihan 2 skenario login, Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri atau dengan Kuasa Wajib Pajak (Representative) dengan menggunakan mode impersonating
- Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT) / Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih menu samping Konsep SPT dan klik tombol Create Tax Return untuk membuat SPT baru
- Wajib Pajak memilih tax type, tax return type, tax return period type, tax period, dan tax return model, kemudian klik save.
- Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan terbentuk. Pilih menu Gambar “mata” (view/lihat SPT) dapat untuk melanjutkan Pengisian SPT.
- Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan Penghasilan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Pelaporan SPT 2024 Tetap Pakai e-Form
Sesuai ketentuan Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024, untuk pelaporan SPT Tahunan sampai dengan Tahun Pajak 2024 masih menggunakan ketentuan lama, yaitu menggunakan E-Form melalui akun DJP Online. Sesuai ketentuan tersebut, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk:- Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
- Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
- Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,
core-tax-system , coretax , pelaporan-spt , pmk-nomor-81-tahun-2024 , spt-tahunan