News / 11 Dec 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Gunakan e-Form
SURABAYA - Memasuki akhir tahun 2024, wajib pajak dengan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender mulai bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2024. Pelaporan ini menjadi kewajiban penting bagi setiap WP, baik orang pribadi maupun badan.


Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki jangka waktu empat bulan sejak akhir tahun pajak, dengan tenggat hingga 30 April. Apabila bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka jangka waktu tersebut akan menyesuaikan dengan akhir tahun buku.


Baca juga: Coretax Siap Diluncurkan Awal 2025, DJP Genjot Sosialisasi dan Simulasi


Apakah SPT Tahunan 2024 Menggunakan Coretax?
Menjelang implementasi sistem perpajakan baru bernama Coretax pada tahun 2025, muncul pertanyaan di kalangan wajib pajak mengenai apakah pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah menggunakan sistem ini. Coretax merupakan sistem terintegrasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT, dalam satu platform berbasis web.

Dalam sosialisasi DJP dan buku manual Coretax, proses pelaporan SPT melalui sistem ini mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke dalam aplikasi coretax melalui web browser
  2. Membuat SPT Tahunan dengan pilihan 2 skenario login, Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri atau dengan Kuasa Wajib Pajak (Representative) dengan menggunakan mode impersonating
  3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT) / Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
  4. Pilih menu samping Konsep SPT dan klik tombol Create Tax Return untuk membuat SPT baru
  5. Wajib Pajak memilih tax type, tax return type, tax return period type, tax period, dan tax return model, kemudian klik save. 
  6. Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan terbentuk. Pilih menu Gambar “mata” (view/lihat SPT) dapat untuk melanjutkan Pengisian SPT.
  7. Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan Penghasilan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Baca juga: Sri Mulyani Resmikan PMK Nomor 81 Tahun 2024 untuk Mendukung Pembaruan Sistem Coretax


Pelaporan SPT 2024 Tetap Pakai e-Form
Sesuai ketentuan Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024, untuk pelaporan SPT Tahunan sampai dengan Tahun Pajak 2024 masih menggunakan ketentuan lama, yaitu menggunakan E-Form melalui akun DJP Online

Sesuai ketentuan tersebut, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk:

  • Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
  • Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
  • Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 stdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.



core-tax-system , coretax , pelaporan-spt , pmk-nomor-81-tahun-2024 , spt-tahunan

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Tokoh Muliawan Tokoh Muliawan
09 Jan 2025 09:06:54
Mohon di jelaskan mengenai perubahan pelaporan Pajak ddari DJP menjadi sistem Coretax di Tahun 2025 ini. Demikian terimakasih atas info nya.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya,
Dengan berlakunya sistem Coretax, seluruh pelaporan pajak akan dilakukan secara terintegrasi melalui platform Coretax, menggantikan situs DJP Online.Karena Coretax dan DJP Online adalah platform berbeda, terdapat perbedaan fitur dan teknis pelaporan. Coretax menyederhanakan proses pelaporan pajak dengan langkah utama: pembuatan draf SPT, pengeditan, dan pengiriman (submit).  Selain itu, Coretax juga menyediakan skema deposit untuk pembayaran pajak kurang bayar. 

Sebagai informasi, pelaporan melalui sistem Coretax dimulai Masa Januari 2025.

Terima kasih,
Salam
Whatsapp